Batas Ukuran Berkas pada Pendaftaran Daring
Mengapa berkas ditolak karena ukuran, batas yang lazim dipakai, dan cara menurunkannya tanpa membuat dokumen tidak terbaca.
Batas yang lazim ditemui
Sistem pendaftaran daring di Indonesia umumnya menetapkan batas ukuran per berkas antara 200 kilobita sampai 2 megabita. Pas foto dan kartu identitas biasanya dibatasi paling ketat, sekitar 100 sampai 300 kilobita, sedangkan berkas ijazah dan transkrip diberi kelonggaran hingga 1 megabita.
Batas itu bukan sekadar aturan administratif. Server pendaftaran menerima ratusan ribu berkas dalam waktu singkat, dan batas ukuran menjaga agar proses unggah tidak macet pada jam sibuk.
Mengapa hasil pindaian ponsel selalu terlalu besar
Kamera ponsel masa kini menghasilkan gambar berukuran belasan megapiksel. Satu lembar ijazah yang difoto dapat berukuran tiga sampai enam megabita, dan ketika beberapa lembar disatukan menjadi PDF, ukurannya berlipat.
Aplikasi pemindai di ponsel umumnya menyimpan halaman sebagai foto beresolusi penuh tanpa menurunkan mutunya, karena aplikasi tidak tahu berapa batas yang berlaku pada sistem tujuan Anda.
Menurunkan ukuran tanpa merusak keterbacaan
Yang menentukan keterbacaan dokumen bukan jumlah piksel, melainkan ketajaman huruf. Lebar sekitar 1.500 sampai 1.800 piksel sudah cukup membuat huruf pada dokumen ukuran A4 terbaca jelas di layar maupun saat dicetak ulang.
Langkahnya: turunkan lebar gambar lebih dulu, baru turunkan mutu penyimpanan secara bertahap. Menurunkan mutu terlalu jauh sementara resolusinya tetap tinggi justru menghasilkan berkas besar yang penuh bercak.
Kesalahan yang membuat berkas ditolak berulang kali
Pertama, mengganti akhiran nama berkas dari .jpg menjadi .pdf. Cara ini tidak mengubah isi berkas, dan sistem menolaknya karena isinya bukan PDF.
Kedua, menyusutkan berkas sampai jauh di bawah batas sehingga tulisan menjadi kabur dan berkas dianggap tidak sah. Ketiga, mengunggah berkas hasil tangkapan layar yang terpotong pinggirnya. Pastikan seluruh tepi dokumen ikut terlihat.